Laman

Selasa, 14 Mei 2013

Praktek Pungli Bumbui Pelayanan Disdukcapil Pemkab Bekasi



Cikarang Pusat – Pelayanan administrasi pada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Bekasi sarat dengan praktek kotor bermoduskan pungli (pungutan liar) dengan membebankan biaya pengurusan kepada pemohon diatas tarif resmi sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini di kantor Disdukcapil Pemkab Bekasi.

Sumber membeberkan, untuk pembuatan akte perkawinan setiap pemohon dipungut Rp 200 ribu sementara pembuatan akte kelahiran dipatok sebesar Rp 40 ribu. Ironisnya informasi tersebut katanya diterima sumber secara langsung dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil Pemkab Bekasi, Agus Candra.

“Ketika saya tanya apakah jumlah uang itu sesuai ketentuan, Agus menjawab bahwa itu sudah menjadi aturan dan hanya mengikuti program sebelumnya. Berarti pungutan itu sudah berjalan lama dan ada kemungkinan telah diketahui oleh Kepala Disdukcapil,” katanya.

Paling disesalkan lagi kata sumber bahwa Agus selaku kepala seksi mengakui tidak hafal aturan yang ada  dan mengakui belum membaca perda (peraturan daerah) tentang tarif untuk setiap permohonan administrasi perkawinan dan kelahiran. “Apa tidak memalukan namanya kalau seorang kepala seksi saja tidak mengetahui tarif resmi sesuai perda bagaimana nantinya dengan bawahannya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Pemkab Bekasi, Nani Suwarni yang dikonfirmasi usai mengadakan rapat di kantornya mengatakan bahwa tarif resmi sesuai Perda (peraturan daerah) hanya sebesar Rp 72 ribu untuk pembuatan akte perkawinan. “Aturan tarif resmi sesuai Perda Rp 72 ribu. Kalau yang disampaikan pak Agus itu bukan aturan, mungkin hanya salah ngucap,” kilahnya.

Disinggung soal pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti program dan diduga telah berlangsung lama, Nani mengatakan akan memanggil Agus untuk ditegur. “Sama-sama ngerti ajalah, itu bukan aturan, kita tidak membenarkannya karena resminya hanya Rp 72 ribu, kalau itu yang dipermasalahkan, nanti akan kita panggil,” janjinya. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar