Laman

Jumat, 30 Maret 2012

KEJARI CIKARANG DIMINTA USUT DUGAAN KORUPSI DANA BOS TA 2011

Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang

Bekasi, SNP
            Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin pemerataan pendidikan adalah dengan mengucurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan lainnya adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
            Dengan adanya BOS diharapkan tidak dikenakannya pungutan bagi seluruh siswa tingkat dasar yang kurang mampu, yaitu SD dan SMP serta meringankan biaya pendidikan untuk siswa lainnya. Namun program dengan tujuan pencerdasan anak bangsa ini tidak serta merta mendapat tempat di hati para pelaksana pendidikan, baik di tingkat Dinas maupun di setiap Sekolah. Oknum yang berkompeten mengurusi dana BOS, telah menjadikannya sebagai bancakan atau korupsi.
            Dugaan korupsi dana BOS seperti ini diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tahun 2011. Menurut sumber penyalahgunaan dan indikasi korupsi dana BOS terjadi di sekolah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hingga di Dinas Pendidikan.
            Dijelaskan sumber, untuk tingkat sekolah, khususnya di setiap sekolah dasar negeri menggunakan modus mark’up untuk setiap item belanja sekolah yang dibiayai secara langsung oleh BOS.
Sementara itu, hasil investigasi SNP pada beberapa sekolah di wilayah Tambun Selatan menyebutkan adanya pemotongan dana BOS sebesar 10% per triwulannya oleh pihak UPTD. Ironisnya setiap sekolah yang dipertanyakan tujuan dari pemotongan (10%), tidak mengetahui pengalokasiannya. Hasil dari pemotongan 10% itu kata sumber, setiap sekolah hanya mendapatkan satu set komputer yang terdiri dari monitor, CPU, keyboard dan printer.
Pemotongan 10% dana BOS untuk setiap sekolah dengan realisasi satu set komputer dinilai tidak layak dan hanya menghilangkan modus korupsi. Sebagaimana diketahui, salah satu SDN di wilayah Tambun Selatan mempunyai siswa sebanyak 1.700 orang dengan hak per tahunnya Rp 397.000,-/siswa, sehingga dapat dikalkulasi dana yang telah dipotong dan hanya mendapat satu set computer.
Selain itu kata sumber, untuk setiap pelaporan dana BOS per triwulan ke UPTD, setiap sekolah juga masih harus mengeluarkan dana dengan jumlah yang bervariasi tergantung jumlah siswa, kisaran Rp. 800.000 hingga Rp 1,5 juta.  Pihak UPTD katanya berdalil bahwa penarikan dana adalah sebagai Biaya Penginputan.
Ketika dugaan korupsi dana BOS ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan  Pemkab Bekasi, H. Rohim Sutisna, ia menyarankan dipertanyakan secara langsung kepada Manager BOS Disdik Pemkab Bekasi, Amet. “Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanya kepada menejer BOS, Amed,” katanya via selular kepada SNP.
Menyikapi permasalahan ini berbagai kalangan mengharapkan keseriusan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOS tersebut, karena menyangkut keuangan Negara dan telah menciderai tujuan luhur dari pendidikan nasional. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar