Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang |
Bekasi, SNP
Salah
satu upaya pemerintah untuk menjamin pemerataan pendidikan adalah dengan
mengucurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan lainnya adalah
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar sembilan tahun yang bermutu.
Dengan
adanya BOS diharapkan tidak dikenakannya pungutan bagi seluruh siswa tingkat
dasar yang kurang mampu, yaitu SD dan SMP serta meringankan biaya pendidikan
untuk siswa lainnya. Namun program dengan tujuan pencerdasan anak bangsa ini
tidak serta merta mendapat tempat di hati para pelaksana pendidikan, baik di
tingkat Dinas maupun di setiap Sekolah. Oknum yang berkompeten mengurusi dana
BOS, telah menjadikannya sebagai bancakan atau korupsi.
Dugaan
korupsi dana BOS seperti ini diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten
Bekasi tahun 2011. Menurut sumber penyalahgunaan dan indikasi korupsi dana BOS
terjadi di sekolah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hingga di Dinas Pendidikan.
Dijelaskan
sumber, untuk tingkat sekolah, khususnya di setiap sekolah dasar negeri
menggunakan modus mark’up untuk setiap item belanja sekolah yang dibiayai
secara langsung oleh BOS.
Sementara itu, hasil investigasi SNP
pada beberapa sekolah di wilayah Tambun Selatan menyebutkan adanya pemotongan
dana BOS sebesar 10% per triwulannya oleh pihak UPTD. Ironisnya setiap sekolah
yang dipertanyakan tujuan dari pemotongan (10%), tidak mengetahui
pengalokasiannya. Hasil dari pemotongan 10% itu kata sumber, setiap sekolah
hanya mendapatkan satu set komputer yang terdiri dari monitor, CPU, keyboard
dan printer.
Pemotongan 10% dana BOS untuk setiap
sekolah dengan realisasi satu set komputer dinilai tidak layak dan hanya menghilangkan
modus korupsi. Sebagaimana diketahui, salah satu SDN di wilayah Tambun Selatan
mempunyai siswa sebanyak 1.700 orang dengan hak per tahunnya Rp
397.000,-/siswa, sehingga dapat dikalkulasi dana yang telah dipotong dan hanya
mendapat satu set computer.
Selain itu kata sumber, untuk setiap
pelaporan dana BOS per triwulan ke UPTD, setiap sekolah juga masih harus
mengeluarkan dana dengan jumlah yang bervariasi tergantung jumlah siswa,
kisaran Rp. 800.000 hingga Rp 1,5 juta.
Pihak UPTD katanya berdalil bahwa penarikan dana adalah sebagai Biaya
Penginputan.
Ketika dugaan korupsi dana BOS ini
dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan
Pemkab Bekasi, H. Rohim Sutisna, ia menyarankan dipertanyakan secara
langsung kepada Manager BOS Disdik Pemkab Bekasi, Amet. “Untuk lebih jelasnya,
silahkan ditanya kepada menejer BOS, Amed,” katanya via selular kepada SNP.
Menyikapi permasalahan ini berbagai
kalangan mengharapkan keseriusan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan
pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOS tersebut, karena menyangkut keuangan Negara
dan telah menciderai tujuan luhur dari pendidikan nasional. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar