Cikarang
Pusat – Intinya tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena sudah melanggar
aturan. Inspektorat mempunyai tugas menyusun laporan pertanggungjawaban
tahunan. Dalam batas waktu satu tahun itu ada penanganan masalah khusus apabila
aduan dari masyarakat. Nanti ini bisa dimasukkan dalam penanganan masalah
khusus. Tindakan itu akan ditempuh apabila ada aduan dari pihak masyarakat atau
pemohon serta arahan langsung dari pimpinan. Demikian dikatakan Kepala
Inspektorat Pemkab Bekasi, Oded Yahya kepada Bekasi Ekspres di ruang kerjanya,
Senin (20/5) ketika dimintai tanggapannya terkait praktek Pungli (Pungutan
Liar) di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab
Bekasi.
Menurut
Oded, aduan atau laporan dapat disampaikan oleh pemohon kepada Bupati secara
tertulis dengan membuat tembusan ke Inspektorat. "Caranya adalah dengan
membuat surat kepada Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat, maka akan kita
panggil," ujarnya.
Oded
menambahkan bahwa keberadaan perda merupakan usulan sehingga harus ditaati,
karena sudah menjadi ketentuan atau keharusan. "Itu usulan yang diajukan
ke dewan, baru keluar Perda. Intinya itu harus ditaati, tidak boleh memungut
lebih dari Perdan," katanya.
Disinggung
terkait pernyataan Agus selaku Kepala Seksi akan ketidaktahuan tentang Perda
dan menyebutkan bahwa pungutan sudah sesuai aturan, Oded berjanji akan
menyarankan kepada Kepala Disdukcapil untuk meningkatkan kompetensi pegawai di
kantor tersebut melalui pembinaan.
"Kita
akan menyarankan kepada Kadin (Kepala Dinas) nya agar kompetensi ditingkatkan
dalam rangka pembinaan. Bukan satu alasan bagi pegawai di kantor tersebut
karena masa kerja yang baru dua bulan atau berapa lama. Yang pasti kalau sudah
ditempatkan disana sudah harus mengerti aturan atau ketentuan yang ada,"
tutupnya.
Sementara
menurut Sekretaris Komisi A - DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad
mengatakan bahwa Perda (Peraturan Daerah) itu diusulkan oleh eksekutif kepada
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga untuk pelaksanaannya harus
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan melakukan pungutan
di luar ketentuan dan harus sesuai dengan aturan, yaitu Perda Kabupaten Bekasi.
Daeng
menjelaskan, Perda menjadi dasar pengenaan tarif bagi pemohon, sehingga apabila
ada pemohon yang diharuskan membayar diatas perda, itu tidak bisa dibenarkan
dan dilarang.
Sekretaris
Komisi A yang dikonfirmasi perihal pernyataan Sekretaris Disdukcapil yang
mengatakan bahwa apabila masalah tersebut dimuarakan ke Dewan tidak akan ada
pengaruhnya karena pernah bertugas pada Banggar (Bagian Anggaran) DPRD,
dengan tegas Sekretaris Komisi A ini mengecam pernyataan Sekdis (Sekretaris
Dinas) tersebut.
"Apa
dasarnya dia berbicara seperti itu, tidak benar itu. Tetap semuanya harus
sesuai aturan yang berlaku. Dalam Perda dengan jelas diatur semuanya, jadi itu
menjadi acuan pelayanan," tegasnya.
Terpisah,
Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Ergat Bustomy yang
dimintai tanggapannya menilai bahwa pejabat di Disdukcapil Pemkab Bekasi tidak
memahami Perda yang seharusnya digunakan sebagai acuan pelayanan dan mengatakan
agar Bupati Bekasi meninjau kinerja pejabat di dinas tersebut.
"Pejabat
Disdukcapil seharusnya memahami Perda nomor 6 tahun 2011 karena itu merupakan
acuan pelayanan dan besarnya tarif sudah dengan jelas di rinci pada perda
tersebut. Bupati juga harus memperhatikan kinerja bawahannya di dinas tersebut.
Kalau tidak memahami Perda, jangan ditempatkan di dinas tersebut,"
katanya.
Ergat
juga mengharapkan agar Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang memeriksa pejabat
Disdukcapil karena pungutan Rp 200 ribu untuk akte perkawinan dan Rp 40 ribu
(kelahiran) katanya berindikasi korupsi dengan melecehkan aturan yang
ada.
"Dapat
dikalkulasi besarnya pungutan di luar ketentuan dan ribuan penduduk kabupaten
Bekasi yang mengurus akte lahir dan perkawinan. Tentunya uang tersebut masuk ke
kantong oknum pejabat di Disdukcapil, dan ini layak mendapat perhatian Kejari
Cikarang," tegasnya.
Sebagaimana
diketahui, pelayanan administrasi pada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil) Pemkab Bekasi sarat dengan praktek kotor bermoduskan pungli
(pungutan liar) dengan membebankan biaya pengurusan kepada pemohon diatas tarif
resmi sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres
News belum lama ini di kantor Disdukcapil Pemkab Bekasi.
Sumber
membeberkan, untuk pembuatan akte perkawinan setiap pemohon dipungut Rp 200
ribu sementara pembuatan akte kelahiran dipatok sebesar Rp 40 ribu. Ironisnya
informasi tersebut katanya diterima sumber secara langsung dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil
Pemkab Bekasi, Agus Candra.
informasi tersebut katanya diterima sumber secara langsung dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil
Pemkab Bekasi, Agus Candra.
“Ketika
saya tanya apakah jumlah uang itu sesuai ketentuan, Agus menjawab bahwa itu
sudah menjadi aturan dan hanya mengikuti program sebelumnya. Berarti pungutan
itu sudah berjalan lama dan ada kemungkinan telah diketahui oleh Kepala
Disdukcapil,” katanya.
Paling
disesalkan lagi kata sumber bahwa Agus selaku kepala seksi mengakui tidak hafal
aturan yang ada dan mengakui belum membaca perda (peraturan daerah)
tentang tarif untuk setiap permohonan administrasi perkawinan dan kelahiran.
“Apa tidak memalukan namanya kalau seorang kepala seksi saja tidak mengetahui
tarif resmi sesuai perda bagaimana nantinya dengan bawahannya,” ujarnya dengan
nada prihatin.
Sementara
itu Kepala Disdukcapil Pemkab Bekasi, Nani Suwarni yang dikonfirmasi usai
mengadakan rapat di kantornya mengatakan bahwa tarif resmi sesuai Perda
(peraturan daerah) hanya sebesar Rp 72 ribu untuk pembuatan akte perkawinan.
“Aturan tarif resmi sesuai Perda Rp 72 ribu. Kalau yang disampaikan pak Agus
itu bukan aturan, mungkin hanya salah ngucap,” kilahnya.
itu bukan aturan, mungkin hanya salah ngucap,” kilahnya.
Disinggung
soal pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti program dan
diduga telah berlangsung lama, Nani mengatakan akan memanggil Agus untuk
ditegur. “Sama-sama ngerti ajalah, itu bukan aturan, kita tidak membenarkannya karena resminya hanya Rp 72 ribu, kalau itu yang dipermasalahkan, nanti akan
kita panggil,” janjinya. Arios
ditegur. “Sama-sama ngerti ajalah, itu bukan aturan, kita tidak membenarkannya karena resminya hanya Rp 72 ribu, kalau itu yang dipermasalahkan, nanti akan
kita panggil,” janjinya. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar