SMAN 2 Tambun Selatan |
Tambun
Selatan - SMAN 2 Tambun Selatan belum lama ini telah membuka penerimaan siswa
baru untuk kelas CI (Cerdas Istimewa) dengan memungut Rp 150.000 per siswa
tahun pelajaran 2013/2014. Pungutan tersebut katanya menjadi satu keharusan
bagi calon siswa kelas CI. Demikian dibeberkan sumber kepada Bekasi Ekspres
News belum lama ini.
Menurut
sumber pungutan dan legalitas penerimaan siswa kelas CI di SMAN 2 Tambun
Selatan patut dipertanyakan karena menurutnya Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan
Juknis (petunjuk teknis) yang digunakan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya
dan pantas diragukan legalitasnya, pasalnya dalam surat tersebut dinyatakan
penerimaan siswa tahun ajaran 2012/2013 bukan 2013/2014 untuk tahun ini.
“Pantas
dipertanyakan apakah Disdik Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Juklak dan Juknis
untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, karena pihak sekolah
hanya menunjukkan surat Kadisdik Jabar yang ditujukan kepada setiap Kadisdik
Kota/Kabupaten se provinsi Jawa Barat tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta
Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI)," tuturnya.
Kepala
SMAN 2 Tambun Selatan, Sujadi yang dikonfirmasi pada Selas (21/5) melalui
Humas, Faturahman berdalih bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya
psikotes. "Itu untuk biaya psikotes, karena kelas CI dilihat dari hasil
psikotesnya. Pungutan itu diharuskan dari siswa karena tidak dibiayai
pemerintah dan sudah sesuai dengan edaran yang dari Dinas Pendidikan
Bandung," kilahnya.
Disinggung
soal legalitas atau aturan yang mengatur penerimaan siswa CI, Fatur mengatakan
sesuai dengan rekomendasi Disdik Jabar yang ditujukan langsung kepada sekolah
tanpa diketahui Disdik Pemkab Bekasi.
"Pembinaannya
langsung dari provinsi. Rekomendasi ditujukan langsung kepada sekolah. Laporan
disampaikan langsung ke provinsi tanpa ada laporan ke pemda. Juklak dan
juknisnya dari provinsi langsung ke sekolah," ucap Fatur.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Moh Wahyudin Zarkasyi yang dikonfirmasi
via pesan singkatnya menyampaikan pernyataan berbeda dengan Faturahman.
Menurutnya, Disdik Pemprov Jabar hanya mengeluarkan surat edaran bukan juklak
dan juknis kepada setiap Kadisdik di kota dan kabupaten se jawa barat. "
Bukan juknis tapi edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas provinsi
dan sudah beredar," pesan pendeknya.
Sementara
Marihot Tampubolon sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Bekasi mengatakan
agar Kadisdik dengan secepatnya melakukan pembenahan di setiap sekolah dengan
memperketat aturan serta memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah yang masih
memberlakukan pungli.
"Jalan
satu-satunya adalah ketegasan dari Kadisdik kepada para Kepala sekolah nakal.
Karena walaupun itu dilakukan para Kepala Sekolah akan berdampak terhadap
kinerja Disdik dan ketegasan itu dibutuhkan untuk memperbaiki citra dinas
pendidikan di mata masyarakat. Perketat aturannya dan tegas dalam memberikan
sanksi, itu yang perlu," katanya.
Terpisah
Sekretaris Disdik, Sri Riyanti yang dikonfirmasi terkait pungutan tersebut,
Rabu (15/5) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk saat ini Disdik sudah
membuat juklak juknis PPDB, akan tetapi belum diserahkan kepada setiap sekolah.
"Untuk
juklak juknis PPDB sedang kita siapkan dan akan disampaikan ke sekolah. Nanti
kita akan kroscek dulu ke sekolah soal pungutan penerimaan siswa cerdas
istimewa," tutupnya seraya meminta surat Kadisdik Jabar yang digunakan
pihak sekolah sebagai dasar penerimaan tahun ini untuk dicopy. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar