Laman

Jumat, 17 Februari 2012

SOAL BANGUNAN TAK BERIZIN, Plt WALIKOTA: NANTI SAYA MINTA TATA KOTA BUAT NEGUR

Bekasi, SNP 

Menyikapi maraknya bangunan yang tidak mempunyai izin di Kota Bekasi, Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan. “Nanti saya minta tata kota buat negur,” demikian balasan pesan singkat Pepen, panggilan akrab Plt Walikota Bekasi menjawab konfirmasi wartawan SNP soal izin lapangan futsal yang dibangun di samping SPBU 34.17.141 di Jalan Ahmad Yani, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Kamis (16/2), pekan lalu.

Setelah mendapat instruksi dari Plt Walikota, akhirnya pada Jumat (17/2) diadakan briefing di Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, khusus membahas bangunan bermasalah dan tindak lanjut penanganannya. Salah satu bangunan yang menjadi bahasan pada briefing tersebut adalah lapangan futsal di Sepanjang Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Pengawasan Bangunan (Wasbang) Kecamatan Bekasi Timur – Rawa Lumbu, Sudarman, BAE, S.Sos. Menurut Sudarman, bahwa bangunan Lapangan Futsal tersebut belum memiliki izin dan tidak akan mungkin diberikan izin karena melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).

Sudarman menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola bangunan lapangan futsal hingga tiga kali, namun tetap dilanjutkan pembangunannya. “Bangunan itu belum memiliki izin dan tidak akan diberikan. Kita sudah memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga akan tetapi pembangunannya masih saja diteruskan,” katanya.

Dijelaskan Sudarman, Dinas Tata Kota melalui Wasbang juga telah melayangkan surat pemberitahuan penyegelan pada 9 Pebruari 2012 lalu dengan nomor : 650/02/UPTD/RL/II/2012 yang ditembuskan kepada Walikota, Kadis Tata Kota, Camat dan Lurah Sepanjang Jaya sebagai pemberitahuan. “Bangunan tersebut akan segera di segel. Kita sudah menyampikan suratnya kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Rumah Makan Ayam Lepas
Bangunan lain di wilayah Kota Bekasi yang diduga tidak memiliki izin dan seharusnya disegel oleh Dinas Tata Kota adalah Rumah Makan Ayam Lepas yang beralamat di Jl. KH Noer Alie, Kayu Ringin, Kecamtan Bekasi Selatan. Restoran cepat saji tersebut diduga tidak memiliki izin karena berdiri di atas jalur hijau dan berbenturan dengan garis sepadan jalan. 

Lapangan Futsal yang akan segera Disegel

Rumah Makan Ayam Lepas yang dibangusn diatas jalur Hijau

·         Rahmat Effendi
Ironisnya, Kartiyo selaku pengelola yang dikonfirmasi koran ini melalui ponselnya Jumat (17/2), pekan lalu mengaku bahwa Rumah makan Ayam Lepas Bekasi telah mengantongi izin. “Sudah ada izinnya. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut silahkan ditanya ke kantor pusat di jakarta,” kilahnya. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar