Laman

Selasa, 14 Mei 2013

Praktek Pungli Bumbui Pelayanan Disdukcapil Pemkab Bekasi



Cikarang Pusat – Pelayanan administrasi pada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Bekasi sarat dengan praktek kotor bermoduskan pungli (pungutan liar) dengan membebankan biaya pengurusan kepada pemohon diatas tarif resmi sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini di kantor Disdukcapil Pemkab Bekasi.

Sumber membeberkan, untuk pembuatan akte perkawinan setiap pemohon dipungut Rp 200 ribu sementara pembuatan akte kelahiran dipatok sebesar Rp 40 ribu. Ironisnya informasi tersebut katanya diterima sumber secara langsung dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil Pemkab Bekasi, Agus Candra.

“Ketika saya tanya apakah jumlah uang itu sesuai ketentuan, Agus menjawab bahwa itu sudah menjadi aturan dan hanya mengikuti program sebelumnya. Berarti pungutan itu sudah berjalan lama dan ada kemungkinan telah diketahui oleh Kepala Disdukcapil,” katanya.

Paling disesalkan lagi kata sumber bahwa Agus selaku kepala seksi mengakui tidak hafal aturan yang ada  dan mengakui belum membaca perda (peraturan daerah) tentang tarif untuk setiap permohonan administrasi perkawinan dan kelahiran. “Apa tidak memalukan namanya kalau seorang kepala seksi saja tidak mengetahui tarif resmi sesuai perda bagaimana nantinya dengan bawahannya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Pemkab Bekasi, Nani Suwarni yang dikonfirmasi usai mengadakan rapat di kantornya mengatakan bahwa tarif resmi sesuai Perda (peraturan daerah) hanya sebesar Rp 72 ribu untuk pembuatan akte perkawinan. “Aturan tarif resmi sesuai Perda Rp 72 ribu. Kalau yang disampaikan pak Agus itu bukan aturan, mungkin hanya salah ngucap,” kilahnya.

Disinggung soal pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti program dan diduga telah berlangsung lama, Nani mengatakan akan memanggil Agus untuk ditegur. “Sama-sama ngerti ajalah, itu bukan aturan, kita tidak membenarkannya karena resminya hanya Rp 72 ribu, kalau itu yang dipermasalahkan, nanti akan kita panggil,” janjinya. Arios

Disdik Ngaku Ajukan 7 CPNS dari SMPN 6 Tamsel, Muncul 15 Nama Berbeda dalam Pengumuman K2


Pengumuman CPNS SMPN 6 Tamsel Oleh BKD

Cikarang Pusat – Setelah menjadi polemik dan saling menyalahkan antara tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yaitu Disdik (Dinas Pendidikan), Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Bekasi akhirnya Disdik mengakui bahwa dari 7 orang CPNS dari SMPN 6 Tamsel (Tambun Selatan) yang diajukan kepada inspektorat, tidak satu nama pun yang tercantum dalam pengumuman  yang dikeluarkan oleh BKD. Hal itu diakui mantan Kasubag Kepegawaian Disdik, yang kini menjadi Kabid (Kepala Bidang) SMP Disdik Pemkab Bekasi, Ruminta kepada Bekasi Ekspres News, Senin (13∕5).

Data Ajuan SMPN 6 Tamsel
Menurut Ruminta, dari 19 nama tenaga honorer yang diajukan oleh Kepala SMPN 6 Tambun Selatan, Edi hanya 7 nama yang selanjutnya diajukan Disdik kepada inspektorat. Jumlah tersebut didapatkan setelah dilakukan verifikasi. “Tidak satupun nama yang kita usulkan muncul pada pengumuman,” katanya.

Ironisnya dari 12 nama yang muncul pada pengumuman CPNS Kategori 2 (K2) pada satuan kerja SMPN 6 Tamsel, tak satupun dari nama tersebut diketahui oleh Ruminta, baik alamat maupun tempat kerjanya. “Kita tidak tahu orangnya yang mana dan tidak ada nama sesuai yang kita usulkan,” ujarnya.

Sesuai data yang disampaikan oleh Ruminta, SMPN 6 Tamsel mengajukan 19 tenaga honorer atas nama; Teguh Cahyo Nugroho, Woro Widiastuti, Catur Puterasih, Etik Hartini, Linda Marlina, Lina Martiyastuti, M. Rachmat Syarifuddin, Sunardi, Wawan Tarwana, Yuriati dan Surnada, Sopandi, Hesti Ningsih, Aris Triputranto, rajak serta Tagalung, Hafiz Nurhadi, Agus Hermawan dan Endri.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan persyaratan kata Ruminta hanya 7 orang yang layak diajukan kepada inspektorat yaitu atas nama Teguh Cahyo Nugroho, Woro Widiastuti, Catur Puterasih, Yuriati, Surnada Sopandi dan Hesti Ningsih. “Setelah diverifikasi hanya ketujuh nama itu yang lolos dan itu yang kita usulkan ke inspektorat dan BKD,” ucap Ruminta.

Berdasarkan data yang disampaikan Ruminta dapat diyakini ada permainan dalam pengusulan atau pengumuman CPNS K2 kali ini, pasalnya tak satu pun dari nama itu tercantum dalam pengumuman untuk unit kerja SMPN 6 Tambun Selatan. Ironisnya lagi, katanya Disdik hanya mengajukan 7 orang, akan tetapi dalam pengumuman muncul 15 nama dan tak ada satupun yang sesuai ajuan.

Adapun nama yang muncul untuk SMPN 6 Tamsel pada pengumuman BKD Pemkab Bekasi adalah; Agus Sugiantoro, Budi Herwiyansyah, Dani Ramdani, Edi Abdul Aziz, Endang Hidayat, Hendiyadi, Henpiyadi dan Ika Wahyu Nurwaida, Indra Surya Putra, Juhendi Sulaeman serta Li Sudarna dan Mariana Mustika Sari, Christina Silitinga, Ina Mardiana, Sri Rubiyanto.

Ruminta yang disinggung terkait upaya Disdik untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut mengatakan akan menyarankan kepada Kepala SMPN 6 Tamsel untuk membuat pernyataan bahwa nama yang ada pada pengumuman tersebut tidak berada atau bekerja di sekolahnya. “Nanti Kepseknya akan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa nama yang disebut dalam pengumuman bukan guru atau tenaga honorer disana,” ungkapnya.

Ditanya terkait informasi yang menyebutkan bahwa untuk satu nama yang diajukan untuk CPNS K2 harus mengeluarkan Rp 25 juta, ia membantah dan mengatakan tidak menerima uang untuk pengusulan tersebut. “Sampai detik ini sepeser pun saya tidak terima uang dari situ. Kita tidak pernah menerima dan meminta uang,” kilahnya.

Sebagaimana diberitakan pada beberapa edisi sebelumnya, menurut Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Oded Supriatna Yahya bahwa kesalahan ada pada pengusul. “Itu kesalahan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kalau tidak jelas kenapa harus diusulkan. Inspektorat hanya melakukan verifikasi kelengkapan data usulan yang masuk dari setiap SKPD,” katanya.

Kepala Inspektorat membenarkan adanya kesalahan tersebut dan mengakui telah menerima tembusan surat sanggahan dari beberapa orang sesuai dengan masa sanggah yang ditentukan oleh pengumuman Bupati Bekasi nomor 800∕6∕2-BKD∕2013 tentang uji publik daftar normative tenaga honorer kategori II di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi atas data BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 1 hingga 21 April lalu.

“Sanggahan mulai tanggal 1 hingga 21 April sesuai uji public atas data BKN. Memang ada yang membuat surat sanggahan dan tembusannya disampaikan kepada inspektorat. Ada sekitar enam sanggahan dari tenaga pendidikan yang kita terima, termasuk di dalamnya dari SMPN 6 Tambun Selatan,” ujarnya.

Menurut Oded dari sanggahan tersebut ada ketidaksesuaian dengan data ril di lapangan, seperti; ada nama yang diumumkan akan tetapi orangnya tidak ada, sebaliknya ada orangnya akan tetapi namanya tidak dimuat dan ada kesalahan atau perubahan identitas.

“Untuk kesalahan itu, kita telah membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan BKD agar nanti sanggahan juga akan diusulkan kepada BKN sebagai pihak yang berwenang. Dengan jumlah pegawai inspektorat yang terbatas tidak mungkin melakukan verifikasi ribuan data ke lapangan. Karena setiap Kepala SKPD sebagai pengusul adalah bagian dari kita juga, maka apabila sudah diparaf atau disetujui kita ajukan ke BKD,” katanya.

Kepala BKD  Pemkab Bekasi, Carwinda juga mengelak pihaknya dipersalahkan terkait timbulnya nama baru yang tidak sesuai data CPNS di lapangan. Ia menyebut bahwa yang bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Kepala SKPD dan Inspektorat sesuai dengan alur pengajuan. “Kalau ada nama yang ditemukan tidak sesuai, yang bertanggungjawab adalah unit kerja yang bersangkutan,” elaknya.

Lebih jauh Carwinda menjelaskan bahwa BKD bukan instansi eksekutor dalam segala aktifitas akan tetapi lebih dominan untuk fasilitasi. “Verifikasi urusan inspektorat dan SKPD, silahkan buatkan aduan untuk disampaikan ke BKN. Kita hanya memfasilitasi teman-teman yang telah memberikan kontribusi untuk daerah ini,” jelasnya. Arios

Polemik Raport, Kasie Peningkatan Mutu Tak Paham Dokumen Negara


DAHRONI

Cikarang Pusat - Keterangan Kasi Peningkatan Mutu, Bidang SD Disdik Pemkab Bekasi, Dahroni yang mengatakan tidak ada permasalahan dengan pengadaan raport dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang tidak melanjutkan pemeriksaan karena tidak ditemukan kesalahan, sangat disayangkan oleh Marihot Tampubolon, masyarakat pemerhati pendidikan di Bekasi juga anggota LEADHAM – Internasional (Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia – Internasional) wilayah Bekasi.

Dikatakan Marihot, akuntabilitas dari pernyataan itu sangat disayangkan dan diragukan karena tidak mengandung azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan mengaburkan tiga pilar program pendidikan nasional yakni meningkatkan akses pendidikan, meningkatkan mutu/kualitas pendidikan, dan meningkatkan akuntabilitas program pendidikan nasional.

“Selain itu, pernyataan tersebut mengaburkan pasal 11 dan pasal 34 Undang-undang Nomor.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, sebab saat raport “palsu” dibagi, orang tua murid dibebankan uang raport, termasuk saya sendiri orang tua murid  turut membayar uang raport itu,” ujarnya.

Disebutkan Marihot, dalam pasal 11 ayat (2) disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Dan pasal 34 ayat (2) disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dikatakan Marihot, tidak terealisasinya anggaran cetak raport di 2011 sebesar Rp.1 miliar, karena saat itu tidak ada perusahaan yang ikut lelang mememiliki sertifikasi security printing, sebagaimana sebelumnya dikatakan mantan Sekdis (Sekretaris Dinas) yang kini menjabat sebagai Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan). “Jika ada regulasi yang memperbolehkan pihak sekolah mencetak raport, dari mana sumber dananya, sebab dana Bos bukan untuk mencetak raport sehingga dialokasikan dari APBD. Dan, jika sekolah bisa mencetak raport, mengapa pihak sekolah dijenjang SMP tidak mencetak sendiri, sehingga sampai saat ini siswa kelas delapan, angkatan 2011 masih memegang raport sementara yakni kertas HPS,” bebernya.

Marihot menilai bahwa Kasi Peningkatan Mutu tidak memahami dokumen Negara yang harus terintegrasi. “Saya melihat, Kasi Peningkatan Mutu tidak memahami tentang dokumen negara, Ijazah, raport dan SKHUN adalah dokumen milik negara, dan harus teregistrasi. Kabid SMP, Ruminta pun membenarkan hal itu, bahwa ijazah, raport dan SKHUN harus teregistrasi,” ujar Marihot menyangkan pernyataan Dahroni.

Marihot juga menyesalkan pernyataan kasi peningkatan mutu tentang kehadirannya di Kejaksaan Cikarang. “Terlalu dini beliau mengatakan Kejaksaan Cikarang tidak dapat melanjutkan karena tidak ditemukan kesalahan. Seyogianya, pernyataan itu harus dari pihak Kejaksaan Cikarang. Jika demikian, tidak dilanjutkan, berarti ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” tutupnya seraya menambahkan bahwa pada saat pembagian raport dilakukan oleh Dahroni, tidak diketahui oleh Anton Suherman selaku Kabid Dikdas kala itu. Arios

Senin, 13 Mei 2013

Akuntabilitas Pengumuman K2 Diragukan, Bupati Bekasi Terancam Digugat



Tambun Selatan - Sejumlah nama guru dan staf tenaga honorer yang tercantum dalam daftar pengumuman CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kategori dua (K2) yang diumumkan Pemkab Bekasi melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) belum lama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pasalnya sejumlah nama yang tercantum dalam pengumuman K2 itu bukanlah orang-orang yang benar mengabdi terhadap negara khususnya di lingkungan Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab Bekasi, seperti yang terdapat di SMP Negeri 6 Tamsel (Tambun Selatan). Demikian dibeberkan Ketua Investigasi LSM Master (Masyarakat Terpadu), Franki  kepada Bekasi Ekspres News, Sabtu (20/4).

Menurut Franki,  nama-nama yang tercantum dalam pengumuman K2 di SMPN  6 Tamsel bukanlah orang yang bekerja atau mengabdi di sekolah tersebut. “Kami sudah telusuri, ternyata semua nama yang tercantum dalam pengumuman K2 itu bukanlah guru atau staf  SMPN 6 Tamsel. Pengumuman ini cukup memalukan dan meresahkan masyarakat,” katanya.

Dituding memalukan karena akuntabilitas pengumuman K2 menurutnya tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan  akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tidak mengetahui kejadian ini. Dan kami berharap, karena pengumuman K2 ini menciderai wibawa Pemkab Bekasi, kepala daerah perlu mengintruksikan Inspektorat, bila perlu bekerjasama dengan Polresta Bekasi Kabupaten atau Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan pengusutan, siapa yang merubah atau mencantumkan nama-nama tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Marihot Tampubolon, masyarakat pemerhati pendidikan sekaligus anggota LEADHAM Internasional ( Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional) wilayah Bekasi mengatakan turut prihatin melihat nasib guru/staf tenaga honore yang nama mereka diganti oleh orang-orang yang tidak mengabdi kepada negara. 

“Pengumuman K2 tersebut terindikasi merampas hak para guru dan staf honorer yang benar-benar mengabdi terhadap negara, dan menciderai wibawa pemerintah, dalam hal ini kepemimpinan kepala daerah, karena BKD terindikasi mengabaikan desentralisasi yang berpedoman pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas,” ujarnya.

Ditambahkan Marihot, batas sanggahan 45 hari dari uji publik yang diberikan BKD terhadap para guru tenaga honorer/staf tenaga honorer, juga pada dinas lainnya yang mengajukan CPNS membuktikan kinerja semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  di lingkungan Pemkab Bekasi diragukan.

“Ini preseden buruk dan membuktikan di tubuh sesama para penyelenggara negara terdapat saling tidak percaya sehingga perlu uji publik. Seharusnya, penempatan sangsi dalam peraturan harus di kedepankan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, BKD atau pejabat PNS lainnya yang mengajukan CPNS tersebut dapat diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam pasal 7, atau pasal 10 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Untuk meluruskan persepsi masyarakat dan pembelajaran kepada pihak yang tidak bertanggungjawab dijelaskan Marihot, Bupati dan wakilnya perlu menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan siapa yang bermain api untuk merongrong wibawa kepala daerah itu. “Jika ini dibiarkan, perlahan namun pasti, wibawa bupati dan wakil bupati akan sirna dimata masyarakat. Kami juga yakin bupati dan wakil tidak mengetahui hal ini karena mereka dilantik pada 2012 lalu,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Rohim Sutisna yang dikonfirmasi via pesan singkat terkait informasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap sekolah untuk mengajukan sanggahan apabila ada data yang tidak sesuai. “Sekarang sedang masa sanggah, sudah diinstruksikan kepada setiap sekolah mengajukan sanggahan kepada Bupati melalui BKD Kabupaten Bekasi, tembusan kepada Disdik. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi di sekolah masing-masing,” balasan pesan singkat Rohim.

Sementara anggota komisi D – DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha ketika dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut telah menyalahi aturan. Muhtadi juga menyarankan agar pihak yang seharusnya menjadi prioritas menggugat Bupati Bekasi.

"Jika benar kabar yang berkembang tentang nama-nama bakal calon PNS di SMPN 6 Tambun Selatan adalah bukan berdasarkan kompetensi dan jenjang pengabdian, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Guru-guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas atas lamanya pengabdian mereka dapat melayangkan protes atau gugatan ke Bupati Bekasi, ditembuskan ke Komisi D DPRD kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Tidak hanya memberikan saran, Hugo sapaan akrab Muhtadi Muntaha juga menjelaskan alur penyampaian protes yang bertujuan untuk perbaikan sistem kepegawaian di Pemkab Bekasi. “Kalau ada kekuatiran tertentu, silahkan langsung mnelapor ke Komisi D, atau ke anggota dewan di dapilnya, atau bisa juga melalui inbox akun twitter dan facebook dewan. Sebab praktek tak sehat dalam rekruitmen PNS di lingkungan Dinas Pendidikan akan memperparah sistem dan bangunan mental-karakter tenaga pendidik di sekolah, yang akan langsung bertakibat buruk terhadap dunia pendidikan secara umum di kabupaten Bekasi. Sejatinya dunia pendidilan steril dari praktek gelap berupa titip-menitip PNS agar tak menggerus nama guru dan tenaga honorer lain yang lebih berhak secara aturan,” jelasnya.

Anggota komisi D tersebut juga menghimbau Bupati Bekasi agar mengeluarkan aturan tentang rekruitmen CPNS yang tidak bertentangan dengan undang-undang. “Demi keadilan dan pembenahan secara total dunia pendidikan di kabupaten Bekasi, sejatinya Bupati Bekasi mengeluarkan aturan tentang rekruitmen CPNS bidang pendidikan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Supaya Dinas Pendidikan menjadi simbol tingginya nilai mental dan moralitas PNS di kabupaten Bekasi. Sebab kalau Disdik-nya gak berkaraktek seperti itu, jangan ngimpi pendidikan di sini akan maju dan berkualitas sesuai harapan kita bersama. Gerbangnya ada di Disdik. Dinas lain tinggal ngekor, dan orang-orang BKD harus punya mental seperti 'Malaikat,” himbaunya.

Pemkab Bekasi menurut Hugo paling tidak dapat menjadikan daerah lain sebagai contoh untuk pembuatan aturan rekruitmen CPNS. “Di kabupaten Gowa saja yang di daerah ada Perda Rekruitmen CPNS, yang mengatur persoalan pendaftaran transparansi hingga pengumuman di lapangan terbuka. Saya gak nuntut banyak, gak seperti di Gowa, tapi cukup pakai Perbup saja, bidangnya pun khusus untuk rekruitmen CPNS di Dinas Pendidikan. Karena dunia ini menjadi soko guru bagi terciptanya moralitas dan mental yang baik di kalangan PNS,” ujarnya kepada Bekasi Ekspres News melalui blackberry messangernya. Arios