Buku Penjas |
Tambun
Selatan - Sejumlah sekolah mengaku belum mendapatkan buku Penjas (Pendidikan
Jasmani) yang dialokasikan sebesar 10 persen dari dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) tahun 2011 dan berharap lembaga penegak hukum untuk mengusutnya. “Iya
benar sampai hari ini kami belum menerima buku penjas dari alokasi 10 persen
dana BOS tahun 2011 lalu. Sementara sekolah yang lain sudah menerima. Tidak
didistribusikannya buku penjas sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar
di sekolah, sebab para anak didik tidak memiliki buku pegangan,” ujar
sumber Bekasi Ekspres News yang tidak berkenan namanya dipublikasikan, belum
lama ini.
Sementara
itu Marihot Tampubolon, masyarakat pemerhati pendidikan di Bekasi juga anggota
LEADHAM - Internasional (Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia - Internasional)
wilayah Bekasi, menyesalkan sikap Disdik (Dinas Pendidikan) yang hingga kini
belum mendistibusikan buku Penjas ke sekolah penerima. “Jika buku penjas itu
tetap tidak didistribusikan ke sekolah, berarti ada indikasi upaya merampas hak
anak belajar. Anggaran itu dialokasikan pemerintah bukan untuk pribadi, tapi
untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Menurut
Marihot, selain untuk pengadaan buku Penjas bersumber alokasi 10 persen dana
BOS 2011 juga untuk pengadaan perangkat komputer dan mebeulair diduga
berindikasi korupsi. “Dari penelusuran kami di Kecamatan Tambun Selatan, dari
10 desa/kelurahan, baru tiga wilayah yang menerima buku penjas yakni Desa
Lambangsari, Desa Lambangjaya dan Kelurahan Jatimulya,” katanya.
Polemik
buku Penjas tersebut katanya terjadi pada 2011 lalu bersamaan dengan peralihan
dana BOS dari rekening sekolah oleh pemerintah pusat menjadi ke kas daerah.
“Saat itu anggaran 10 persen masuk dalam DPA setiap UPTD pendidikan. Karena di
UPTD tidak ada pejabat yang memiliki sertifikat untuk lelang, akhirnya
pengadaan dialihkan ke Disdik di Bidang Sarpras (Sarana dan Prasarana). Jadi,
bagaimanapun prosesnya, polemik buku penjas tetap menjadi tanggungjawab
Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” ujar
Marihot sembari berharap penegak hukum untuk mengusutnya.
Sementara
itu menurut anggota komisi D - DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha yang
dimintai tanggapannya, Minggu (12/5) meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan
Pemkab Bekasi, Rohim Sutisna mendata sekolah yang belum menerima buku tersebut
dan masalah ini katanya tidak bisa berlalu begitu saja.
"Kita
minta kepada Kadisdik untuk mendata semua sekolah yang belum mendapatkan buku
penjas. Apapun alasannya, harus ada solusi terbaik, gak boleh dianggap sudah
berlalu," katanya.
Menurut
Muhtadi pendataan itu perlu dilakukan karena menyangkut anggaran negara dan ia
berpesan agar setiap persoalan di Disdik dapat diselesaikan dengan cerdas dan
mampu menjadikan Disdik menjadi tauladan bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) lain.
"Sebab
satu rupiah saja anggaran negara wajib terdistribusi kepada sekolah-sekolah
yang berhak mendapatkannya. Setiap persoalan yang muncul di dinas pendidikan
harus diselesaikan secara cerdas dan rapi tanpa ada yang menjadi korban, karena
dinas ini harus jadi contoh bagi SKPD lain," pesan Muhtadi via blackberry
messangernya. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar