Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM


Bekasi, SNP
            Perkara tindak pidana penyuntikan gas elpiji subsidi Pemerintah, yakni, dari tabung ukuran 3 kg kedalam tabung ukuran 50 kg di Pengadilan Negeri Bekasi beraroma tak sedap. Loby sana sini untuk minta keringanan hukuman nampaknya terus diupayakan orang-orang tertentu. Angka nominal rupiah terus menggelinding yang sewaktu-waktu dikhawatirkan akan berdampak pada tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim.
            Untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang diketahui mengulangi perbuatannya ini, memang merupakan  hal yang sulit, tapi nilai rupiah yang terus menggelinding bagai bola panas, tidak menutup kemungkinan mampu membius para pemangku kebijakan.
            Dalam perkara serupa yang pernah menyeret Frans Parulian, M dan beberapa karyawannya menjadi terpidana, juga santer dengan berita miring berupa pemberian uang ratusan juta rupiah kepada oknum di Kejari Kota Bekasi. Peristiwa itu seolah menyudutkan kejaksaan.
            Walau dengan tegas JPU Elly Rahmawati, SH.MH mengatakan tidak akan main-main dengan perkara ini, dan tidak akan terpengaruh dengan apapun, namun, peristiwa yang menciderai lembaga yudikatif pada perkara yang ditangani JPU Achmad Patoni SH tahun lalu itu menjadi preseden buruk di tubuh kejaksaan.
            Penundaan pembacaan tuntutan Rabu (1/2) pekan lalu menurut JPU murni karena tuntutan belum siap. Tapi peristiwa perkara yang ditangani Achmad Patoni masalalu seolah menyeret kejaksaan berada pada titik nadir kepercayaan. “Jangan-jangan ada oknum berani bermain dibalik layar seperti sedia kala,” ujar sejumlah pemerhati hukum di Kota Bekasi.   
            Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Parulian Manurung dan terdakwa Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25), Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33), urung dibacakan, Rabu (1/2) pekan lalu karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Rahmawati SH,  Mastania SH, dan Irene N SH, tuntutan belum siap.
            Dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati SH, dibantu hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja SH, dan Barita Lumban Gaol SH, Jaksa PU minta sidang ditunda satu minggu karena tuntutan belum siap. Oleh majelis hakim mengabulkan hingga sidang diundur dan dilanjutkan Rabu (8/2).
            Menurut JPU, para terdakwa diyakini secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
             Dakwaan kedua primair pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
            Dakwaan ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa di Jln. H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi.
            Dari tempat kejadian perkara (TKP), Rabu, (28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort Bekasi Kota, Berhasil menciduk dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti, yakni, Truck Cold Diesel 2 unit,  tabung gas ukuran 3 Kg 573 unit dan tabung gas ukuran 50 Kg 100 unit. Menurut JPU, barang bukti tersebut dititip di Polsek Jati Asih, Resort Bekasi Kota, yang dilengkapi dengan berita acara penitipan. Sementara kendaraan jenis cold diesel tersebut disimpan pada pelataran parkir kejaksaan, dan tabung gas masing-masing ukuran 1 unit dijadikan sample dipersidangan.
            Menurut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Elly Rahmawati, SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdagangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.
            Dalam dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 560 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buah untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan seharga Rp300.000 per tabung.
            Untuk pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg,  Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standard pemerintah. Sebelum dipasarakan urai JPU, tabung gas tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel  pembungkus pada katup  guna melindungi kepentingan umum (Konsumen).
            Namun hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Tera, beratnya 40,50 kg, ternyata, hasil penimbangan, berat tabung hanya 89,39 kg. Menurut label yang dipasang para terdakwa, Netto 50 Kg, ternyata setelah ditimbang  hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. Padahal, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1.000 gr. @ MA

Kasi Intelijen Kejari, Waluyo: Koswara Mengaku Anggaran Itu Dialihkan ke DPKAD


Bekasi, SNP
            Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Bekasi, Koswara ditengarai memberikan keterangan bohong kepada Kasi Intelijen kejaksaan. Keterangan yang disiyalir berbau kebohongan itu berkaitan penggunaan dana APBD tahun 2010 senilai Rp350 juta untuk kerohiman bagi warga penggarap di pinggiran kali milik Kementerian PU di Pekayon, Kec. Jatiasih.
            Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Waluyo SH. MH, Koswara mengaku anggaran itu dialihkan ke Dinas Pengelolaan Kas dan Asset Daerah (DPKAD). Atas penjelasan itu, kejaksaan dibuat terkecoh, padahal public jelas mengetahui yang mengelola anggaran itu adalah Koswara sewaktu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan pada Dinas Bina Marga dan Tata Air.
            Public mengetahui, anggaran yang dikelola Koswara adalah alokasi anggaran senilai Rp350 juta APBD 2010 sebagai dana kerohiman kepada warga penggarap di Pekayon, Kec Jatiasih. Yang menjadi permasalahan pada alokasi anggaran ini adalah, karena biaya untuk pembebasan lahan tersebut seluruhnya didanai PT. Agung Sedayu Group selaku pengembang perumahan Glaxi guna  kepentingan pembangunan Ply over yang menghubungkan perum Glaxi-I dan Glaxi-II. Namun oleh Koswara selaku KPA pada kegiatan itu tetap mencairkan dana APBD yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
            Konon, untuk mengaburkan perhatian kejaksaan, Koswara berdalih seolah-olah anggaran dialihkan ke DPKAD. Padahal, anggaran yang dialihkan ke DPKAD adalah anggaran yang awalnya masuk pada DIPA Bidang pertanahan pada tahun 2011 senilai Rp750 juta yang judul kegiatannya sama.

Beda Anggaran
            Seperti diberitakan sebalumnya, berjudul, “Masna Suryana: Kita Optimis Anggaran Itu Terserap Tepat Sasaran” Anggaran tahun 2011 tersebut direncanakan untuk pengosongan lahan disepanjang jalan Pekayon karena akan dibangun jalan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
            Kepada wartawan, Masna Suryana membenarkan anggaran tersebut belum terserap. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena ada kesalahan peruntukan, yakni, lahan bukan milik warga melainkan milik pengairan Kementerian PU.
            Akibat kesalahan judul, anggaran akhirnya dialihkan ke Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2011, dan judul diganti menjadi dana bantuan sosial atau kerohiman bagi warga penggarab.  Karena anggaran tersebut sifatnya sosial, ungkap Masna, penggunan anggaran dialihkan ke  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), sesuai tupoksinya. Namun apakah anggaran ini sudah terserap, tunggu penelusuran SNP. @ MA

KETERANGAN TERDAKWA TAK TERBANTAHKAN, DIYAKINI “BEBAS”


Bekasi, SNP
            Dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Solistyowati, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumbangaol, SH dan Erna Matawseja, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Raharto, SH  dari Kejari Bekasi Kota, membacakan tuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Ade Sopyan yang dijerat pasal 310 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan digelar minggu ini.
            Menurut JPU Budi Raharto, hal yang memberatkan, terdakwa lalai dalam berkendaraan hingga mengakibatkan orang (Tati Indah Yanti)  meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan korban merupakan tunangannya. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disusun oleh pengacaranya.
            Sementara sopir penabrak terdakwa yang sedang membonceng pacarnya Tati Indah Yanti (korban meninggal dunia) hingga pembacaan tuntutan tidak dapat dihadirkan JPU. Sopir mobil Box yang hanya dijadikan saksi oleh penyidik Laka Lantas Polrestro Bekasi Kota ini 3 kali dipanggil JPU tidak pernah hadir di persidangan, sehingga tidak seorang pun saksi mata yang melihat peristiwa kecelakaan itu.
            Karena JPU mengaku tidak mampu lagi menghadirkan saksi (sopir) mobil box yang menabrak korban, majelis hakim akhirnya memperkenankan JPU Budi Raharto SH membacakan keterangan si sopir di BAP. Namun, sebelum dibacakan, majelis terlebih dahulu menanyakan kuasa hukum dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditangguhkan penahanannya, apakah setuju keterangan si sopir maut itu dibacakan atau tidak. Kuasa hukum dan terdakwa menolak untuk diacakan. Atas jawaban tersebut, majelis memerintahkan panitera pengganti agar mencatat  penolakan itu.
            Agar perkara ini segera tuntas demi rasa keadilan terdakwa, majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan sopir maut yang hanya dijadikan sebagai saksi. Usai pembacaan keterangan saksi, majelis melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Ade Sopyan mengaku ditabrak disisi belakang motor yang dikendarainya oleh mobil boks yang dikemudikan Wahyudin.
            “Hitungan detik kalau mobil ngerem saya pasti lolos. Tapi mobil box itu melaju kencang dan tidak ngerem hingga saya tertabrak. Setelah tertabrak, pacar saya terpental hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Sopir mobil box yang sudah berhenti melihat kejadian itu langsung turun dari stir dan berusaha menolong membawa kerumah sakit. Waktu kejadian itu petugas lalu lintas langsung datang, dan bertanya kepada sopir, kenapa sisopir itu tidak ngerem, sopir menjawab, rem blong,” urai terdakwa.
            Kemudian ujar terdakwa, pacarnya Tati Indah Yanti yang sudah sekarat langsung dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Kota Bekasi. Terdakwa mengakui ada bantuan dari si sopir untuk biaya rumah sakit sekitar Rp13 juta.
            Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan lalu dalam agenda pembacaan tuntutan. Perkara lakalantas yang menyeret terdakwa Ade Sopyan ini kebalik jeruji besi nampaknya cukup menyita perhatian. Pasalnya, sopir maut yang menabrak hanya dijadikan saksi, berulangkali dipanggil JPU untuk didengar keterangannya di persidangan, selalu mangkir. Dalam perkara ini, selain si sopir, tak seorangpun saksi yang melihat kejadian.
            Tiga saksi yang diperiksa dipersidangan pada sidang sebelumnya, mengaku mengetahui peristiwa itu setelah korban dilarikan dan berada di Rumah Sakit (RS).   
            Perkara ini berawal ketika mobil box B 9774 FU milik PT. G4S Cash Service meluncur dari arah perkantoran Pemkot Bekasi menuju Tol Barat dengan kecepatan tinggi (60-Km per jam). Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan BCP, mobil yang dikemudikan Wahyudin itu menabrak sepeda motor jenis Revo B.6718 KPC yang dikendarai terdakwa Ade Sopyan saat meluncur dari arah Tol Barat belok kanan menuju Jln. Mayor Hsibuan.
            Berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, akibat kecepatan yang terlalu tinggi dan si sopir tidak berusaha ngerem, menjadi penyebab kecelakaan yang menyebabkan pacarnya meninggal dunia. Keterangan terdakwa tidak terbantahkan karena tak seorang pun saksi mata yang melihat kejadian itu atau yang membantah keterangan tersebut. Bahkan, dakwaan JPU yang mengurai kecepatan mobil box 60 km per jam merupakan rangkaian peristiwa pembenaran terhadap keterangan terdakwa di persidangan untuk lepas dari jerat hukum.
            Peristiwa naas penyebab Tanti Indah Yanti ini terjadi Selasa 3 Januari 2012 sekitar pukul 22.00 di Jalan Ahmad Yani, percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Menurut penyidik kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, Ade Sopyan lalai sebagaimana diatur pada pasal 310 UU No.22 tahun 2009.  Konon, dewa portuna nampaknya masih berpihak kepada pengemudi mobil box Wahyudin, sehingga lolos dari jerat hukum. @ MA

SISA PANJAR BIAYA PERKARA JADI BANCAKAN

Bekasi, Snp
            Baik dalam perkara gugatan maupun permohonan penetapan, sisa biaya perkara sudah dapat diambil saat pengambilan salinan putusan. Kalau saat pengambilan salinan putusan belum diambil, akan diberitahukan kepada yang berhak melalui kantor pos. tapi apabila lewat 6 bulan sejak diberitahukan tidak diambil, PN mengambil dan disetor ke kas Negara sebagai PNBP.
            Demikian Panitera/Sekretasis PN Bekasi, Hj.U. Yuniati SH.CN melalui Humas Barita Lumban Gaol kepada swara nasional pos seputar pemberitaan di media ini edisi pecan lalu. Menurut Yuniati, sebelum mengambil salinan putusan disarankan mengambil sisa panjar perkara. Karena di dalam putusan perkara sudah terperinci besaran biaya. Namun kalau saat itu tidak diambil, panitera akan memberitahukan lewat kantor pos.
            “Tapi jika pemiliknya tidak mengambil hingga lewat 6 bulan sejak diberitahukan, PN akan mengambil dan disetor ke kas Negara sebagai PNBP,” ujarnya sedikit kontraversi dengan keterangan dari kasir panitera perdata yang menyebut, akan diberitahukan setelah 6 bulan perkara divonis. Artinya, sisa perkara ngendap selama 6 bulan di rek. PN.
            Lebih lanjut Yuniati menyebut, mengenai sisa panjar perkara harus dikembalikan dan laporan keuangan harus jelas. “Kita tidak berani macam-macam, jurnal di kas harus sama dengan fakta,” tandas Yuniati melalui Humas Barita lumban Gaol menanggapi tudingan sisa biaya perkara, khususnya sisa biaya permohonan penetapan yang menurut informasi tidak dikembalikan kepada yang berhak.
            Mengenai biaya pengambilan salinan penetapan yang dibandrol di kepaniteraan perdata Rp.100.000, dengan tegas Yuniati menyebut tidak mungkin, dan kalau ada yang meminta Rp.100.000 itu oknum. “Biaya pengambilan salinan penetapan memang ada, tapi kalau dibilang segitu itu tidak benar,” ujarnya seraya menyarankan supaya wartawan menanyakan payung hukumnya kepada siapa yang menerima.
            Seperti diberitakan sebelumnya, sejak UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan efektif berjalan taggal 2 Januari 2012, pemohon penetapan terus membanjiri Pengadilan Negeri Bekasi. Pemohon yang berdomisili di Kota Bekasi akan merogoh kocek Rp191.000 dan yang berdomisili di Kabupaten Rp241.000. Hingga saat ini, PN Bekasi telah menerbitkan 1.220 penetapan.
            Menurut Rosmaida Br. Purba selaku kasir Bidang Perdata, setiap pemohon yang berdomisili di Kota bekasi dibebankan biaya  PNBP sebesar Rp30.000, biaya panggilan dua kali Rp.100.000, biaya proses Rp.50.000, redaksi Rp.5.000, dan  materai 6.000 plus biaya pengambilan salinan penetapan Rp100.000 yang diakumulasikan menjadi Rp291.000 setiap permohonan. Biaya untuk Kota dan Kabupaten hampir sama, bedanya hanya biaya panggilan, yakni, Rp150.000 untuk dua kali panggilan, yang diakumulasikan menjadi Rp241.000 plus biaya pengambilan salinan penetapan Rp100.000.
            Sejak Januari 2012, PN Bekasi tampak ramai dikunjungi para pemohon penetapan hakim. Penetapan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan akte nikah bagi warga non muslim yang pernikahannya sudah lewat satu tahun, agar pernikahan tersebut tercatat dan diakui secara hukum Negara. Sementara, bagi anak yang tanggal lahirnya sudah lewat batas waktu 1 tahun, untuk pengurusan akte lahir harus terlebih dahulu mendapat penetapan dari Pengadilan.
            Maraknya permohonan penetapan sejak awal tahun 2012 ini sekaligus meningkatnya kesibukan di PN Bekasi. Penerimaan pendaftaran, dan pengambilan salinan penetapan terus membanjiri bidang perdata. Tugas Panitera Pengganti (PP) dan juru sita pengganti serta hakim semakin padat, tapi pelayanan dan persidangan setiap perkara tanpak berjalan lancar.
            Berdasarkan ketentuan biaya, panitera pengganti harus mengirim panggilan dua kali terhadap memohon. Hakim tunggal yang memeriksa berkas permohonan dan saksi-saksi pada umumnya memerintahkan pemohon untuk hadir kembali dan membawa saksi-saksi guna mendapat penetapan tersebut, dan tidak perlu dipanggil 2 kali, bahkan, panggilan pertama pun cukup melalui telepon.
            Diantara ribuan pemohon penetapan, Donal, warga Pdk Ungu Permai Sektor V Blk G4, RT.07/30 No.5, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, selaku pemohon penetapan untuk akte lahir 2 orang anaknya, bernama Arlen Bin Vatiwayel dan Mutia Bin Vatiwayel mengaku merogoh kocek Rp541.000 tapi tidak mengetahui atau setidaknya diberitahu ada atau tidak sisa biaya perkaranya. @MA