Laman

Sabtu, 09 Juni 2012

Berdalih Melatih Jiwa Wirausaha KEPALA SMAN 2 TAMARA PEKERJAKAN PESERTA DIDIK PASARKAN MADURASA STICK


Bekasi, SNP
         Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang guna pengajaran peserta didik di bawah pengawasan guru sebagai tenaga pengajar. Lembaga ini juga berfungsi untuk membentuk karakter siswa sebagai bahan atau pundasi menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk kelancaran pendidikan dan peningkatan mutu pada instansi pencerdasan anak bangsa tersebut dibutuhkan dedikasi dan kemauan serta kerelaan yang tinggi dari pelaksana pendidikan, baik kepala sekolah maupun para tenaga pengajar. Upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai tuntutan tugas dan tanggungjawab seharusnya dilakukan pelaksana pendidikan tanpa memikirkan keuntungan atau materi yang akan diperoleh, sehingga sekolah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan yang pertama dan utama.
         Akan tetapi pada realitanya kini, pengalihan fungsi sekolah oleh penyelenggara pendidikan kerap dilakukan. Sebagaimana yang diduga terjadi di SMAN 2 Tambun Utara (Tamara), yang beralamat di Perumahan Alamanda Regency, Blok F, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Menurut informasi yang diterima SNP, bahwa manajemen SMPN 2 Tamara mempekerjakan siswa kelas X dan XI untuk memasarkan makanan suplemen jenis Madurasa Stick, produksi PT. Air Mancur.
         Kegiatan komersil tersebut menurut sumber dijalankan dengan memberikan iming-iming keuntungan kepada siswa. Setiap siswa dijatah memasarkan tiga kotak madurasa stick, dimana per kotaknya berisi 50 stick madurasa dengan harga Rp. 50.000. Kemudian siswa diwajibkan membayar Rp. 100.000 (dua kotak) kepada PT. Air Mancur yang dikoordinir pihak Sekolah, sementara satu kotak lagi diserahkan keuntungan untuk siswa.
         Setelah berjalannya kegiatan tersebut, tanggapan miring dari masyarakat, khususnya orangtua siswa yang mengasumsikan sekolah sebagai sarana bisnis kerap terdengar. Bahkan kebijakan Kepala SMAN 2 Tamara untuk mempekerjakan anak dengan memasarkan produk tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta melecehkan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
         Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Tambun Utara, Drs. Mohammad Ilham Hasan, MM, Selasa (5/6) pekan lalu, ia berdalih kalau kegiatan tersebut dilakukan untuk melatih peserta didik agar memiliki jiwa wirausaha (entreoeneurship) dikemudian hari. Ketika disinggung besaran royalty yang diberikan PT. Air Mancur kepada pihak sekolah dan jumlah siswa yang ikut dalam kegitan tersebut serta mekanisme bagi hasil yang diterapkan pihak sekolah kepada siswa, Ilham mengaku tidak mendapat royalty dari pihak perusahaan. “Untuk siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut tergantung kemauannya siswa, kita tidak memaksa. Untung keuntungan yang didapatkan, perusahaan memberikan bonus secara langsung kepada peserta didik,” ujarnya.
         Lebih lanjut dikatakan Ilham, bahwa pihaknya tidak ada perjanjian atau kerjasama dengan perusahaan, hanya saja katanya ia memberikan izin untuk dilakukan presentasi oleh pihak PT. Air Mancur. “Setelah dilakukan presentasi, produk tersebut langsung dibagikan kepada peserta didik untuk dipasarkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kilahnya.
         Kepala SMAN 2 Tamsel ini juga bersikeras kalau kegiatan tersebut tidak mempengaruhi proses belajar siswa dan tidak berpengaruh terhadap keselamatan siswa pada saat memasarkan produk tersebut, karena menurutnya pemasaran hanya dilakukan di tempat tinggal lingkungan peserta didik itu sendiri. “Sertifikat akan diberikan pihak perusahaan,” tambahnya seraya menyebut bahwa tidak ada poihak yang dirugikan dengan pelaksanaan kegitan tersebut. ARIOS

KEPALA SMPN 2 BABELAN OPTIMIS SISWANYA LULUS 100%


Bekasi, SNP
    Setelah sukses melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Nasional  (UN) April  lalu, kini ini segenap keluarga besar SMPN 2 Babelan yang beralamat di Jl. Gelora No. 57, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi berharap mendapatkan hasil maksimal dengan perolehan angka kelulusan seratus persen. Persentase kelulusan yang diharapkan nantinya juga sebagai indikator keberhasilan proses belajar mengajar berimplikasi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
    Dengan usaha yang dilakukan, di balik harapan itu, Kepala SMPN Babelan Drs. H. Sarbini, M.Pd optimis seluruh anak didiknya lulus dengan nilai yang membanggakan. Rasa yakin itu disampaikan saat perbincangannya dengan SNP di ruang kerjanya, Jumat (25/5) pekan lalu. Menurutnya, ia beserta para tenaga pendidik didukung dengan kemauan para peserta didik telah menyelenggarakan ujian persiapan (try out). “Persiapan global yang kita lakukan adalah dengan try out. Untuk masing-masing siswa, dipadatkan dengan jadwal belajar di rumah,” ujarnya.
    Sarbini juga yakin pada saat pengumuman kelulusan yang direncanakan pada 2 Juni mendatang ia dan 353 siswa beserta 40 guru pengajar bisa meraih bahagia dengan kelulusan seratus persen yang diimpikan, khususnya oleh para siswa. “Pengumumannya direncanakan 2 Juni nanti. Mudah-mudahan lulus semua. Kasihan nanti siswa dan juga orang tuanya apabila tidak lulus,” katanya.
    Kepsek yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Bojong Mangu ini menambahkan, bahwa sejak ia menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 2 Babelan, ragam prestasi baik akademik maupun non akademik telah disumbangkan oleh anak didiknya, dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi. “Telah bayak prestasi yang diraih. Prestasi terahir yang kami dapatkan adalah juara Pencak Silat dan Seni Tari tingkat Kabupaten Bekasi,” tambahnya. ARIOS

KEPALA BPPT PEMKOT BEKASI BERHARAP PENGURUSAN IZIN TANPA CALO


Bekasi, SNP
kantor BPPT Pemkot Bekasi
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kota Bekasi, Hj. Reni Hendrawati mengajak masyarakat agar mengurus segala bentuk perizinan secara langsung, tanpa perantara. Ajakan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi setiap pihak yang hendak membuka usaha atau pun melangsungkan usahanya. Hal itu dikatakan Reni dalam sambutannya pada acara Corporate Social Responsibility (CSR) di Balai Patriot  Bekasi, Kamis (24/5) pecan lalu.

Reni juga membandingkan pengurusan pelayanan di Samsat dan BPPT.  “Terkadang saya heran, kenapa di Samsat Kota Bekasi banyak yang mengurus administrasi atau membayar pajak, sementara di BPPT tidak sebanyak yang disamsat,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada berbagai pihak, baik LSM, control sosial, serta elemen masyarakat, mendukung dan berpartisipasi memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar mengurus izin tanpa melalui pihak ketiga atau calo.

Moment CSR kali ini juga dimanfaatkan Reni untuk meluruskan adanya penafsiran yang salah atau isu negative tentang pengurusan perizinan di BPPT. Dijelaskannya, tidak ada prosedur yang sulit selama pemohon perizinan melengkapi berkas dan persyaratan yang baik dan benar. “Isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat diharapkan tidak membentuk opini masyarakat terpengaruh, namun jika ingin kejelasan lebih lanjut diharapkan bisa datang langsung dan berkonsultasi dengan pihak BPPT”, jelasnya.

Sesuai tema acara dialog publik mengenai proyeksi dan realisasi CSR kepada masyarakat, mantan Kepala Kesbangpolinmas Kota Bekasi ini mengharapkan setiap pelaku usaha yang hendak membuat izin agar berhubungan langsung dengan pihak BPPT. Arios

Kadisdukcapil Pemkot Bekasi ,H. Mochamad Kosim, SH : APABILA BERKAS LENGKAP, PROSES PEMBUATAN AKTE CEPAT DAN GRATIS


Kesibukan di Kantor Disdukcapil Pemkot Bekasi
Bekasi, SNP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bekasi menjadi salah satu instansi yang paling sibuk sejak tahun 2012. Kesibukan tersebut tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Januari lalu. Selain tuntutan kesuksesan akan Program pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), saat ini juga pengurusan akte kelahiran dan Akte Pernikahan membludak di kantor tersebut. Tingginya pemohon akte kelahiran saat ini mengingat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tinggal hitungan hari.
                Tak ayal, kekurangpahaman masyarakat akan tuntutan undang-undang tersebut menorehkan keluhan bagi sebagian besar pemohon, yang mengasumsikan pengurusan akte semakin sulit dengan diberlakukannya penetapan Pengadilan Negeri Bekasi untuk pemohon yang pencatatan akte kelahiran melampau batas waktu, sebagaimana dinyatakan dalam 32 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006.
                Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemkot Bekasi, H. Mochamad Kosim, SH yang ditemui SNP Jumat (11/5) pekan lalu di ruang kerjanya didampingi Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Adopsi Anak dan Ganti Nama pada Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit pemohon dalam proses pengurusannya.
                “Tidak ada yang dipersulit. Ini sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Sebenarnya pengurusan akte lahir dengan penetapan pengadilan bagi yang terlambat melakukan pencatatan sudah diberlakukan sejak undang-undang tersebut ada. Akan tetapi Mendagri masih memberikan dispensasi hingga akhir 2011, dengan tidak memberlakukan pasal penetapan dalam undang-undang itu,” kata Kosim.
                Kosim juga menjelaskan, apabila berkas pemohon lengkap, pihaknya akan segera memprosesnya dan tidak dikenakan biaya. “Apabila berkas lengkap, prose pembuatan akte cepat dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
                Sementara itu menurut Yeyet, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan akte. “Kami tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan akte, adapun biaya yang mungkin dikeluarkan pemohon adalah untuk penetapan pengadilan, dan itu bukan ranah kami lagi, silahkan ditanya kesana,” jelas Yeyet.
                Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menghimbau agar masyarakat segera mengurus akte kelahiran sebelum lewat masa waktunya (satu tahun). “Butuh kesadaran dari masyarakat untuk mempersiapkannya sejak dini, agar nanti pada saat akte dibutuhkan tidak repot lagi bolak-balik ke pengadilan mengurusi penetapan. Dan kesan bahwa pengurusan dipersulitpun tidak terdengar lagi,” tutupnya. Arios