Laman

Selasa, 21 Mei 2013

Disdik Ngaku Ajukan 7 CPNS dari SMPN 6 Tamsel, Muncul 15 Nama Berbeda dalam Pengumuman K2




Cikarang Pusat – Setelah menjadi polemik dan saling menyalahkan antara tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yaitu Disdik (Dinas Pendidikan), Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Bekasi akhirnya Disdik mengakui bahwa dari 7 orang CPNS dari SMPN 6 Tamsel (Tambun Selatan) yang diajukan kepada inspektorat, tidak satu nama pun yang tercantum dalam pengumuman  yang dikeluarkan oleh BKD. Hal itu diakui mantan Kasubag Kepegawaian Disdik, yang kini menjadi Kabid (Kepala Bidang) SMP Disdik Pemkab Bekasi, Ruminta kepada Bekasi Ekspres News, Senin (13∕5).

Menurut Ruminta, dari 19 nama tenaga honorer yang diajukan oleh Kepala SMPN 6 Tambun Selatan, Edi hanya 7 nama yang selanjutnya diajukan Disdik kepada inspektorat. Jumlah tersebut didapatkan setelah dilakukan verifikasi. “Tidak satupun nama yang kita usulkan muncul pada pengumuman,” katanya.

Ironisnya dari 12 nama yang muncul pada pengumuman CPNS Kategori 2 (K2) pada satuan kerja SMPN 6 Tamsel, tak satupun dari nama tersebut diketahui oleh Ruminta, baik alamat maupun tempat kerjanya. “Kita tidak tahu orangnya yang mana dan tidak ada nama sesuai yang kita usulkan,” ujarnya.

Sesuai data yang disampaikan oleh Ruminta, SMPN 6 Tamsel mengajukan 19 tenaga honorer atas nama; Teguh Cahyo Nugroho, Woro Widiastuti, Catur Puterasih, Etik Hartini, Linda Marlina, Lina Martiyastuti, M. Rachmat Syarifuddin, Sunardi, Wawan Tarwana, Yuriati dan Surnada, Sopandi, Hesti Ningsih, Aris Triputranto, rajak serta Tagalung, Hafiz Nurhadi, Agus Hermawan dan Endri.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan persyaratan kata Ruminta hanya 7 orang yang layak diajukan kepada inspektorat yaitu atas nama Teguh Cahyo Nugroho, Woro Widiastuti, Catur Puterasih, Yuriati, Surnada Sopandi dan Hesti Ningsih. “Setelah diverifikasi hanya ketujuh nama itu yang lolos dan itu yang kita usulkan ke inspektorat dan BKD,” ucap Ruminta.

Berdasarkan data yang disampaikan Ruminta dapat diyakini ada permainan dalam pengusulan atau pengumuman CPNS K2 kali ini, pasalnya tak satu pun dari nama itu tercantum dalam pengumuman untuk unit kerja SMPN 6 Tambun Selatan. Ironisnya lagi, katanya Disdik hanya mengajukan 7 orang, akan tetapi dalam pengumuman muncul 15 nama dan tak ada satupun yang sesuai ajuan.

Adapun nama yang muncul untuk SMPN 6 Tamsel pada pengumuman BKD Pemkab Bekasi adalah; Agus Sugiantoro, Budi Herwiyansyah, Dani Ramdani, Edi Abdul Aziz, Endang Hidayat, Hendiyadi, Henpiyadi dan Ika Wahyu Nurwaida, Indra Surya Putra, Juhendi Sulaeman serta Li Sudarna dan Mariana Mustika Sari, Christina Silitinga, Ina Mardiana, Sri Rubiyanto.

Ruminta yang disinggung terkait upaya Disdik untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut mengatakan akan menyarankan kepada Kepala SMPN 6 Tamsel untuk membuat pernyataan bahwa nama yang ada pada pengumuman tersebut tidak berada atau bekerja di sekolahnya. “Nanti Kepseknya akan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa nama yang disebut dalam pengumuman bukan guru atau tenaga honorer disana,” ungkapnya.

Ditanya terkait informasi yang menyebutkan bahwa untuk satu nama yang diajukan untuk CPNS K2 harus mengeluarkan Rp 25 juta, ia membantah dan mengatakan tidak menerima uang untuk pengusulan tersebut. “Sampai detik ini sepeser pun saya tidak terima uang dari situ. Kita tidak pernah menerima dan meminta uang,” kilahnya.

Sebagaimana diberitakan pada beberapa edisi sebelumnya, menurut Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Oded Supriatna Yahya bahwa kesalahan ada pada pengusul. “Itu kesalahan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kalau tidak jelas kenapa harus diusulkan. Inspektorat hanya melakukan verifikasi kelengkapan data usulan yang masuk dari setiap SKPD,” katanya.

Kepala Inspektorat membenarkan adanya kesalahan tersebut dan mengakui telah menerima tembusan surat sanggahan dari beberapa orang sesuai dengan masa sanggah yang ditentukan oleh pengumuman Bupati Bekasi nomor 800∕6∕2-BKD∕2013 tentang uji publik daftar normative tenaga honorer kategori II di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi atas data BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 1 hingga 21 April lalu.

“Sanggahan mulai tanggal 1 hingga 21 April sesuai uji public atas data BKN. Memang ada yang membuat surat sanggahan dan tembusannya disampaikan kepada inspektorat. Ada sekitar enam sanggahan dari tenaga pendidikan yang kita terima, termasuk di dalamnya dari SMPN 6 Tambun Selatan,” ujarnya.

Menurut Oded dari sanggahan tersebut ada ketidaksesuaian dengan data ril di lapangan, seperti; ada nama yang diumumkan akan tetapi orangnya tidak ada, sebaliknya ada orangnya akan tetapi namanya tidak dimuat dan ada kesalahan atau perubahan identitas.

“Untuk kesalahan itu, kita telah membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan BKD agar nanti sanggahan juga akan diusulkan kepada BKN sebagai pihak yang berwenang. Dengan jumlah pegawai inspektorat yang terbatas tidak mungkin melakukan verifikasi ribuan data ke lapangan. Karena setiap Kepala SKPD sebagai pengusul adalah bagian dari kita juga, maka apabila sudah diparaf atau disetujui kita ajukan ke BKD,” katanya.

Kepala BKD  Pemkab Bekasi, Carwinda juga mengelak pihaknya dipersalahkan terkait timbulnya nama baru yang tidak sesuai data CPNS di lapangan. Ia menyebut bahwa yang bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Kepala SKPD dan Inspektorat sesuai dengan alur pengajuan. “Kalau ada nama yang ditemukan tidak sesuai, yang bertanggungjawab adalah unit kerja yang bersangkutan,” elaknya.

Lebih jauh Carwinda menjelaskan bahwa BKD bukan instansi eksekutor dalam segala aktifitas akan tetapi lebih dominan untuk fasilitasi. “Verifikasi urusan inspektorat dan SKPD, silahkan buatkan aduan untuk disampaikan ke BKN. Kita hanya memfasilitasi teman-teman yang telah memberikan kontribusi untuk daerah ini,” jelasnya. Arios

Terkait Kasus Ompin, Pemkab Bekasi Berdalih Tak Punya Ahli Menghitung Kerugian



Cikarang Pusat – Pemkab Bekasi mengaku tidak dapat menghitung kerugian daerah yang ditimbulkan H. Ompin dalam kasus pencurian tanah pada lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat karena tidak memiliki tenaga ahli. Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kepala (DKPPPK) Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Farid Setiawan kepada Bekasi Ekspres News, Rabu (15/5).

Farid juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut. "Memang benar saya dilaporkan dengan alasan pengabaian atau pembiaran terhadap barang atau aset milik negara dan telah saya jelaskan kepada kejaksaan. Pada kenyataannya kita tidak mendapatkan apa-apa galian itu," ujarnya.

Menurut Farid, atas perintah atau instruksi langsung dari Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah maka H. Ompin dilaporkan oleh tim terkait dari Pemkab Bekasi, yaitu DKPPPK, BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Bagian Hukum Pemkab Bekasi kepada Polresta Bekasi Kabupaten. "Makanya untuk konfirmasi lebih jelasnya baiknya sama Sekda atau Wabup kalau tidak Kabag Hukum, pak Darmizon, karena saya sudah pindah tugas, bukan di kebersihan lagi. Untuk SP2HP (Surat Pemberintahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) mungkin ada di arsip saya," katanya.

Sementara itu berdasarkan bukti laporan yang disampaikan Ketua LSM Penjara, Ergat Bustomy  bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 12 November 2012 dengan nomor surat : 003/LSM-PENJARA/LP/XL/2012 dengan pelaporan dugaan pengabaian keamanan terhadap barang atau aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPPPK Pemkab Bekasi.

Dalam laporannya, LSM Penjara menilai bahwa DKPPPK lalai terhadap apa yang menjadi kewajibannya sehingga telah terjadi penyerobotan (pengupasan atau pengerukan) TPU oleh pihak PT. Cihun Makmur Raya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menuding bahwa pernyataan yang disampaikan penyidik Polresta Bekasi Kabupaten terkait kasus H. Ompin yang tidak dimajukan ke meja hijau karena Pemkab tidak bisa menghitung kerugian yang timbul hingga saat ini hanya alasan semata. “Ah itumah alasan polisi aja,” kata Rohim.

Jawaban senada juga disampaikan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin. Menurutnya, Pemkab Bekasi melalui BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan Dinas Kebersihan, Pemakaman mengalami kesulitan menghitung kerugian karena tidak jelas data kondisi awal lokasi pengerukan. Muhyiddin juga mengatakan agar pengakuan tersangka H. Ompin digunakan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

“BPLH maupun Dinas Kebersihan Pemakaman kesulitan menghitung kerugian karena tidak jelas data kondisi awal sebelum dikeruk, tapi kan Ompin sudah mengakui bahwa dia sudah dua ribu rit ngangkut tanah tersebut. Itu saja yg dipakai,” petikan SMS Sekda.

Untuk diketahui, sampai saat ini pihak Pemkab Bekasi belum bisa menghitung berapa kerugian daerah akibat perbuatan yang dilakukan oleh H. Ompin. Pihak penyidik masih melakukan komunikasi dengan pemda melalui penyerahan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Demikian dikatakan Kanit (Kepala Unit) I Kamneg, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Bekasi Kabupaten, Markos Sihombing melalui penyidik pembantu Edi, kepada Bekasi Ekspres News di kantornya, Jumat (19∕4).

Menurut Edi, setelah sebelumnya berkas dilimpahkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 18 November 2012, pada Pebruari lalu pihak kejaksaan mengembalikan berkas dan meminta agar menguraikan berapa kerugian negara∕daerah yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. “Yang diminta kejaksaan adalah penghitungan kerugian. Kita tidak mengkin hanya mengikuti keterangan H. Ompin,” katanya.

Disinggung soal usaha yang dilakukan dan lamanya penanganan kasus hingga belum bisa dimajukan ke meja hijau, Edi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dan penghitungan kerugian menjadi keharusan agar kasus tersebut dapat dimajukan. “Untuk bisa dilanjutkan harus bisa dihitung kerugiaanya berapa. Karena tidak mungkin hanya mendengar keterangan sepihak. Kalau nanti kerugiannya sudah jelas berapa, baru akan dilanjut. Logikanya, kita tidak mungkin melaporkan orang dan merasa dirugikan kalau tidak bisa menyampaikan apa saja kerugiannya,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang, Denny yang dihubungi via ponselnya membenarkan kalau kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polresta Bekasi Kabupaten. “Setelah dikembalikan berkasnya belum disampaikan lagi ke kita masih di Polres. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke Polres,” ucapnya.

Sebelumnya Kejari Cikarang mengembalikan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada penyidik Polresta Bekasi Kabupaten karena dinilai belum lengkap. Hal tersebut disampaikan Sutan T selaku Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Menurut Sutan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Bekasi Kabupaten pada Pebruari lalu karena dinilai belum lengkap dan masih ada kekurangan sehingga belum layak untuk dimajukan ke meja hijau. “Berkas perkaranya kita kembalikan kepada penyidik di Polres pada bulan Pebruari  lalu karena masih ada beberapa kekurangan. Kita minta untuk dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita terima dan diproses,” katanya.

Polresta Bekasi Kabupaten pada 18 November 2012 telah melimpahkan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada Kejari. Perkara yang ditangani Unit Kamneg dengan No. LP/1196/K/XI/2012/SPK/RESTA BKS, tertanggal 13 November 2012 menjerat Ompin dengan pasal 363 subsider 362.

Mantan Camat Muara Gembong tersebut diketahui terlibat dalam pengerukan galian tanah di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, yang lokasinya merupakan lahan peruntukkan tempat pemakaman umum (TPU). Sedangkan, lahan TPU tersebut merupakan asset milik Pemkab Bekasi. Arios

Disdik Tak Tegas, Pungli Marak di Sekolah



Tambun Selatan - Maraknya pungutan di beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat SD hingga SMA dikarenakan tidak tegasnya Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab Bekasi dalam mengimplementasikan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini. 

Menurut sumber, ragam modus yang digunakan untuk meraup untung dari dunia pendidikan berkategori pungli (pungutan liar) dan membentur ketentuan. Pungli tersebuut katanya terjadi di SMAN 4  dan SMAN 2 Tambun Selatan.

"Di SMAN 4 modus pungutan adalah untuk sampul raport. Untuk sampul raport saja, siswa dipungut Rp 20 hingga Rp 30 ribu. Sementara untuk SMAN 2 Tambun Selatan memberlakukan pungutan Rp 150 ribu untuk pendaftaran siswa cerdas istimewa yang belum lama ini dibuka, dan telah menerima siswan," bebernya.

Sumber juga mengatakan bahwa untuk penerimaan siswa Cerdas Istimewa di SMAN 2 Tambun Selatan patut dipertanyakan karena menurutnya juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) yang digunakan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya dan pantas diragukan legalitasnya, pasalnya dalam surat tersebut dinyatakan penerimaan siswa tahun ajaran 2012/2013 bukan 2013/2014 untuk tahun ini.

"Pantas dipertanyakan apakah Disdik Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Juklak dan Juknis untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, karena pihak sekolah hanya menunjukkan surat Kadisdik Jabar yang ditujukan kepada setiap Kadisdik Kota/Kabupaten se provinsi Jawa Barat tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI)," tuturnya.

Sementara Marihot Tampubolon sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Bekasi mengatakan agar Kadisdik dengan secepatnya melakukan pembenahan di setiap sekolah dengan memperketat aturan serta memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah yang masih memberlakukan pungli.

"Jalan satu-satunya adalah ketegasan dari Kadisdik kepada para Kepala sekolah nakal. Karena walaupun itu dilakukan para Kepala Sekolah akan berdampak terhadap kinerja Disdik dan ketegasan itu dibutuhkan untuk memperbaiki citra dinas pendidikan di mata masyarakat. Perketat aturannya dan tegas dalam memberikan sanksi, itu yang perlu," katanya.

Terpisah Sekretaris Disdik, Sri Riyanti yang dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Rabu (15/5) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk saat ini Disdik sudah membuat juklak juknis PPDB, akan tetapi belum diserahkan kepada setiap sekolah.

"Untuk sampul raport di SMAN 4 Tamsel  memang pernah dilaporkan ke kita dan kata kepala sekolahnya uangnya sudah dikembalikan kepada siswa. Sementara untuk juklak juknis PPDB sedang kita siapkan dan akan disampaikan ke sekolah. Nanti kita akan kroscek dulu ke sekolah soal pungutan penerimaan siswa cerdas istimewa," tutupnya seraya meminta surat Kadisdik Jabar yang digunakan pihak sekolah sebagai dasar penerimaan tahun ini untuk dicopy. Arios

Jalin Silaturahmi, DPPK Adakan Rapat dengan Gapoktan



Cikarang Pusat – DPPK (Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan) Pemkab Bekasi belum lama ini mengadakan rapat dengan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang ada di Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut bertujuan menjalin silaturahmi dan pengenalan antara pejabat DPPK dengan pengurus Gapoktan serta sebagai moment untuk berbagi informasi terkait kendala pertanian serta usaha yang akan dilakukan dalam penanggulangannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPPK Pemkab Bekasi, Farid Setiawan kepada Bekasi Ekspres News di ruang kerjanya.

Menurut Farid, setiap kegiatan yang di DPPK hampir keseluruhan bersentuhan dengan masyarakat atau petani sehingga dibutuhkan adanya komunikasi yang baik antara pihak pemda dengan petani. “Ternyata kegiatan disini banyak bersentuhan dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya tentunya kita harus saling koordinasi dan saling memberikan masukan untuk hasil maksimal,” katanya.

Farid mengaku masih harus belajar untuk membangun pertanian di kabupaten Bekasi. Selain menjalin komunikasi dengan masyarakat katanya, DPPK dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait juga harus saling berkoordinasi, seperti Dinas Peternakan, perikanan dan kelautan.

“Kita sudah komitmen dengan SKPD terkait untuk tidak saling membentur kewenangan. Prinsipnya kita tidak saling mencari perbedaan, akan tetapi sepakat untuk saling melengkapi dan saling membantu melalui koordinasi yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, rapat yang diadakan pada tahap awal ini difokuskan untuk pemberdayaan Gapoktan. Upaya pendekatan dengan kelompok tani akan diadakan secara bertahap untuk kedepannya. Arios